Perkembangan Terbaru Kasus Arisan Bodong di Sumedang, Polisi Amankan Satu Unit Mobil
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mengungkap kasus arisan bodong beberapa waktu lalu di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang. Dalam kasus ini polisi mengamankan sepasang suami istri.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tersangka MAW dan HTP dalam kasus arisan bodong ini. Ada sekitar 150 orang yang jadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi telah melakukan penelusuran atas penggunaan uang hasil praktik ilegal yang dilakukan tersangka. Hasilnya, didapati sebuah kendaraan mobil jenis Agya. Unit kendaraan itu sudah diamankan polisi.
“Jadi, memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini (yang diamankan) ada mobil. Ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarna-Hatta, Bandung, Jumat (11/3).
Ihwal kompensasi atau pengembalian dana korban, Ibrahim menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih fokus pada penyidikan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka.
“Jadi, mungkin akan ada konsolidasi lainnya untuk pengembalian dana ini,” ujarnya.
Sebelumnya, praktik arisan bodong dibongkar Ditreskrimum Polda Jabar di awal Maret ini. Pelaku menjalankan kegiatan ini dengan modus menawarkan pada korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1.000.000.
Jika sudah membeli slot, maka korban dijanjikan akan menerima uang senilai Rp 1.350.000 dan apabila berhasil mengajak reseller lain, ditambahkan uang senilai Rp 250.000.
Ditreskrimum Polda Jabar amankan satu unit mobil dalam kasus praktik arisan bodong di Sumedang, dengan nilai kerugian hingga Rp 21 M.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News