Ratusan Korban Tertipu Praktik Arisan Bodong, Kerugian Hingga Rp 21 Miliar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar membongkar praktik arisan bodong sepasang suami-istri yang terjadi di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Sepasang suami-istri berinisial MAW dan HTP diamankan polisi karena menjadi pelaku penipuan. Jumlah korban dari dari arisan bodong ini tercatat ada 150 orang dengan kerugian mencapai angka Rp 21 miliar.
"Ada pun tersangkanya di sini ada satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua. Suami-istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/3).
Ibrahim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka. Mulanya, para pelaku menawarkan kepada para korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu kuota arisan senilai Rp 1.000.000.
Jika sudah membeli kuota, maka korban dijanjikan akan menerima uang senilai Rp 1.350.000. Lalu, apabila korban dapat mengajak reseller lain, dijanjikan tambahan uang sebesar Rp 250.000.
"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller) maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar kuota yang dibeli," jelasnya.
Ibrahim menjelaskan, korban yang tergiur kemudian mentransfer uang melalui rekening. Ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan. Belakangan, terungkap bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.
Tujuan para pelaku melakukan praktik ini diketahui hanya untuk menarik uang untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo. Terlebih jumlah anggota arisan bodong mencapai 150 orang.
Polda Jabar membongkar praktik arisan bodong di Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan total kerugian mencapai Rp 21 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News