Perkembangan Terbaru Kasus Arisan Bodong di Sumedang, Polisi Amankan Satu Unit Mobil
Korban yang tergiur kemudian, mentrasnfer uang melalui rekening. Lalu, ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimum Polda Jabar amankan satu unit mobil dalam kasus praktik arisan bodong di Sumedang, dengan nilai kerugian hingga Rp 21 M.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News