Gugatan Rp 9 T Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Gugur di Pengadilan Negeri Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus perkara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hasilnya, gugatan senilai Rp 9 triliun dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut gugur di pengadilan.
Adapun keputusan itu berdasarkan putusan sela gugatan yang dijatuhkan hakim tunggal PN Bandung pada Kamis (11/1).
Dalam persidangan, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsinya.
Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.
“Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” katanya seusai persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Bintang menerangkan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu salah alamat. Sebab, menurutnya berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, gugur di Pengadilan Negeri Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News