Gugatan Rp 9 T Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Gugur di Pengadilan Negeri Bandung
“Kami sangat puas, karena dari awal kami beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN,” ucap dia.
“Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudaha selesai,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gubernur dan Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjjemudin mengaku puas dengan putusan PN Bandung. Sebab, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.
“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” ungkapnya.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi. (mcr27/jpnn)
Gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, gugur di Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News