Kasus Suap Smart City, Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” ujarnya.
Terdakwa Dadang juga juga harus membayar uang pengganti senilai Rp271 juta lebih. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Kemudian, untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun. Sosok kepala daerah itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ucap JPU.
Yana juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp435 juta lebih, 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar Amerika, dan 15 ribu lebih baht.
Apabila Yana tidak membayarkan uang pengganti selama satu bulan pascaputusan, maka harta benda disita dan bila tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.
Jaksa menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.
Lebih lanjut, Titto menerangkan bahwa ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Eks Yana Mulyana dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program ‘Bandung Smart City’.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News