Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana

Senin, 11 September 2023 – 19:30 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana - JPNN.com Jabar
Dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Andreas Guntoro saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis ringan kepada para penyuap pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Para terdakwa itu di antaranya Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi yang divonis pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, dua pejabat di PT Sarana Mitra Adiguna, yakni Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Benny selaku Direktur divonis pidana masing-masing selama 2 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Vonis ketiga terdakwa ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan 2 tahun dan denda Rp100 juga subsider 6 bulan penjara untuk Sonny Setiadi dan 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara untuk dua petinggi PT SMA.

Adapun total suap yang dilakukan terdakwa Sonny untuk memuluskan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung ialah sebesar Ro186 juta.

Duit ratusan juta tersebut diberikan Sonny kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana di Pendopo Kota Bandung atas perintah Khairur Rijal yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonby terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” sambungnya.

Tiga terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News