Dishub Bandung Larang Penggunaan Klakson Telolet di Bus Mudik Lebaran

Kamis, 04 April 2024 – 12:00 WIB
Dishub Bandung Larang Penggunaan Klakson Telolet di Bus Mudik Lebaran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi mudik lebaran. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melarang penggunaan klakson telolet pada bus mudik dan pariwisata. 

Klakson telolet itu dinilai berbahaya dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Plt Kepala Dishub Bandung Asep Kuswara mengatakan, klakson telolet dilarang dipakai karena dalam pengoperasiannya menggunakan angin. 

"Telolet tidak boleh, karena untuk powernya itu (mengoperasikan) gunakan angin. Sementara angin itu untuk digunakan sistem rem," kata Asep di Bandung, Kamis (4/4). 

Kemudian, intensitas bunyi klakson telolet juga melebihi ambang batas. 

"Kedua, batasnya melebihi 80-180 db (desibel), itu maksimal suaranya (dari aturan yang sudah ditetapkan)," tuturnya. 

Menurutnya, tidak hanya bus angkutan mudik lebaran, dishub juga akan memantau penggunaan klakson telolet pada bus pariwisata. 

Saat libur lebaran, biasanya ada banyak bus pariwisata yang masuk ke wilayah Kota Bandung untuk berlibur. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melarang penggunaan klakson telolet pada bus mudik dan pariwisata. 
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News