Kasus Suap Smart City, Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 29 November 2023 – 16:11 WIB
Kasus Suap Smart City, Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan ISP di lingkungan Pemkot Bandung yakni eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Bandung nonaktif Dadang Darmawan, dan Sekdishub Bandung Khairur Rijal saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program ‘Bandung Smart City’ tahun anggaran 2022 – 2023.

Selain Yana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung nonaktif Dadang Darmawan 4 tahun 6 bulan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal 4 tahun.

Ketua JPU KPK Titto Jaelani mengatakan, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap dan gratifikasi.

Ketiganya dengan senjaga merima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Titto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/11).

Sementara itu, terdakwa Khairur Rijal harus membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp587 juta lebih, 85 ribu baht, 180 ribu dolar Singapura, 2.800 lebih ringgit Malaysia, dan 950 ribu lebih riyal.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.

Sedangkan, tuntutan pidana untuk Dadang Darmawan yaitu empat tahun enam bulan. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Eks Yana Mulyana dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program ‘Bandung Smart City’.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News