LPSK Menemui Herry Wirawan dan Santriwati Korban Pemerkosaan, Ada Apa?
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo menilai pembebanan biaya restitusi kepada negara tidak bisa dilakukan.
"Mengenai hukuman restitusi ini memang kontroversial. Karena hukuman restitusi itu bisa tidak dibebankan kepada pelaku, tetapi kepada orang lain atau pihak ketiga, jadi harus yang punya korelasi," kata Hasto Atmojo di Bandung, Jumat (25/2).
Hasto menerangkan, kalau biaya restitusi dibebankan kepada negara itu menjadi berbeda artian.
"Kalau dibebankan pada negara itu artinya kompensasi," ujarnya.
Sementara kompensasi, menurut undang-undang tidak termasuk ke dalam tindak pidana pelecehan seksual, namun tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Ia mengungkapkan, seharusnya hukuman restitusi dimasukan sebagai bagian dari hukuman pokok yang diberikan kepada terdakwa. Sehingga, restitusi tetap bisa dibebankan dan wajib dibayarkan Herry.
"Memang kalau dalam undang-undang dikatakan, bila seseorang dikenakan hukuman maksimal itu tidak bisa dibebani hukuman tambahan. Jadi memang restitusi ini seharusnya tidak menjadi hukuman tambahan, harus ditetapkan sebagai bagian dari hukuman pokok," katanya. (mcr27/jpnn)
Mengejutkan, LSPK menemui Herry Wirawan dan santriwati korban pemerkosaan. Ini yang mereka bicarakan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News