Sudah Lewati Batas Waktu Pengajuan Banding, Bagaimana Sikap Herry Wirawan?

Rabu, 23 Februari 2022 – 21:35 WIB
Sudah Lewati Batas Waktu Pengajuan Banding, Bagaimana Sikap Herry Wirawan? - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sudah delapan hari sejak Herry Wirawan, predator seksual asal Bandung mendengarkan vonis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).

Herry Wirawan diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan hakim yang memvonisnya pidana seumur hidup, apakah banding atau menerima putusan tersebut.

Namun, hingga kini Herry Wirawan masih belum memberi jawaban. Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, kliennya dianggap menerima putusan hakim lantaran tidak menentu sikap hingga batas waktu yang ditentukan.

"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap, jadi dianggap menerima, kalau secara hukum," kata Ira dikonfirmasi, Rabu (23/2).

Menurut hukum acara, jika terdakwa tidak menentu sikap atas putusan hakim selama tujuh hari setelah dibacakan vonis, maka dianggap menerima putusan.

Lebih lanjut, Ira menuturkan, kliennya tidak menentukan sikap apa pun pascaputusan hakim. Pihaknya tidak bisa memaksakan terdakwa dalam mengambil putusan

"Ya, jadi tetap itu hak terdakwa ya. Apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa dan dia tidak mengambil sikap," ujarnya.

Sementara itu, mengenai sikap banding yang dilakukan Jaksa penuntut umum (JPU), Ira mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan kontra memori banding atau bantahan atas banding yang diajukan jaksa.

Predator seksual asal Bandung Herry Wirawan divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung. Bagaimana sikap Herry Wirawan?
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News