BNPB Pastikan Korban Gempa Bumi Bandung Dapat Uang Ganti Rugi, Sebegini Besarannya

Kamis, 19 September 2024 – 20:30 WIB
BNPB Pastikan Korban Gempa Bumi Bandung Dapat Uang Ganti Rugi, Sebegini Besarannya - JPNN.com Jabar
Kepala BNPB Letjen Suharyanto saat meninjau lokasi gempa bumi di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Kamis (19/9/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan akan memberikan biaya ganti rugi untuk warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Bandung.

Hal itu dipastikan oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat meninjau lokasi gempa bumi di Kertasari, Kabupaten Bandung, Kamis (19/9/2024).

Selain itu, rumah yang masuk dalam kategori rusak berat juga akan dibangun kembali, sementara pemiliknya tinggal di tempat lain untuk sementara waktu.

Adapun besaran ganti rugi yaitu rumah rusak berat akan mendapatkan dana bantuan Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta, rusak ringan Rp 15 juta.

Suharyanto pun telah meminta TNI dan Polri untuk membentuk tim membersihkan puing-puing material bangunan yang rusak akibat gempa.

“Setelah bersih (puing-puing), rumah yang rusak berat dibangun kembali, rumahnya rusak berat dapat rumah baru dari pemerintah Rp 60 juta. Rumah sedang rusak sedang Rp 30 juta dan rusak ringan Rp 15 juta," kata Suharyanto.

Suharyanto menuturkan, masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat serta harus mengungsi di tenda pengungsian berhari-hari bakal mendapatkan dana tunggu hunian.

Sambil menunggu rumah rusak berat dibangun, mereka akan diberi dana Rp500 ribu untuk enam bulan.

BNPB memastikan masyarakat yang rumahnya rusak karena goncangan gempa bumi magnitudo 4.9 di Kabupaten Bandung akan mendapatkan biaya ganti rugi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News