Yana Mulyana Didakwa Pasal Suap dan Gratifikasi

Rabu, 06 September 2023 – 16:00 WIB
Yana Mulyana Didakwa Pasal Suap dan Gratifikasi - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (6/9).

Dalam sidang, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yana Mulyana dengan pasal suap dan gratifikasi, dalam pengadaan kameran CCTV, dan Internet Service Provider (ISP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Yana didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitasi yang seluruhnya berjumlah Rp 400 juta.

Adapun uang dan fasilitas itu diterima Yana dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung menunjuk perusahaan Benny dan Sonny sebagai pelaksana pengadaan kameran CCTV, dan layanan ISP di Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Tahun Anggaran 2022-2023.

Pada dakwaan disebutkan jika total proyek yang digalang oleh Dishub Bandung pada tahun 2022 sebesar Rp 47 miliar.

Dari total puluhan milir itu, Rp 5 miliar di antaranya dialokasikan untuk untuk pengadaan kamera CCTV Smart Camera dan Rp 2,5 miliar untuk pengadaan dua buah traffic light.

Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), kala itu menunjuk PT SMA sebagai pelaksana pekerjaan 14 paket pengadaan dan pemasangan kamera CCTV dengan merek Huawei.

JPU KPK mendakwa Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana dengan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan kamera CCTV dan ISP di Pemkot Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News