Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana

Kemudian, untuk terdakwa Benny dan Andres, keduanya dinilai telah melanggar dakwaan altermatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf 1 atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas vonis yang dibacakan itu, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.
“Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya. (mcr27/jpnn)
Tiga terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News