Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana

Sementara itu, untuk dua petinggi PT SMA yakni Benny dan Andreas Guntoro, total suap yang diberikan untu perkara ini berkisar Rp585 juta.
Uang itu dipakai agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek kamera CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” lanjut Hera.
Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan vonis. Hal yang dinilai memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan nepotisme,” tuturnya.
Untuk terdakwa Sonny, hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tiga terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News