Digugat Rekan Bisnis, Pengusaha Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun Bui
Sebab menurutnya, terdapat beberapa hal yang masih simpang siur.
"Dalam pokok perkara memang ada kesimpangsiuran yang belum pasti, yang menurut kami tidak logis, karena ini bisnis," ujar Bayu.
Atas putusan tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan untuk menentukan langkah ke depannya.
"Kami akan pikir-pikir dulu, apakah kita nanti akan banding atau bagaimana, kami sepakat untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," ungkapnya.
Terpisah, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Yadi Kurniawan mengatakan, vonis hakim sesuai dengan dakwaan pertama.
"Perkara Agung yang diduga pasal 372 atau pasal 378, dituntut oleh JPU 2 tahun 6 bulan, kemudian barusan putusan dari Majelis memutus dengan putusan selama dua tahun. Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan penggelapan, dakwaan pertama 372," kata Yadi.
Sebelumnya, nasib sial menimpa Muhammad Agung Prasetya, pemilik bengkel Bagol Workshop di Bandung itu harus duduk di kursi terdakwa lantaran dilaporkan rekan bisnisnya.
Dalam perkara ini, Agung dilaporkan staf karyawan yang bukan pemilik dana atau investor.
Agung saat ini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, karena dilaporkan rekan bisnisnya sendiri.
Pengusaha bengke yang dilaporkan rekan bisnisnya dalam kasus penipuan dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News