Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 11 Desember 2024 – 15:00 WIB
Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Sidang vonis Meita Irianty, di PN Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Meita Irianty divonis 1 tahun penjara lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School miliknya.

Vonis tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (11/12).

Meita Irianty mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kelas I Cilodong, karena saat ini sedang mengandung 8 bulan.

“Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucapnya dalam sidang.

Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun, dan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan dakwaan penjara selama satu tahun,” tuturnya.

Wanita yang juga influencer parenting tersebut, sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehingga, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. (mcr19/jpnn)

Meita Irianty divonis 1 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News