Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, DEPOK - Meita Irianty divonis 1 tahun penjara lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School miliknya.
Vonis tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (11/12).
Meita Irianty mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kelas I Cilodong, karena saat ini sedang mengandung 8 bulan.
Baca Juga:
“Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucapnya dalam sidang.
Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun, dan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan dakwaan penjara selama satu tahun,” tuturnya.
Baca Juga:
Wanita yang juga influencer parenting tersebut, sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. (mcr19/jpnn)
Meita Irianty divonis 1 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News