Digugat Rekan Bisnis, Pengusaha Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Owner bengkel Bagol Workshop Muhammad Agung Prasetya yang dilaporkan rekan bisnisnya karena diduga melakukan penipuan, divonis 2 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (7/9).
Terdakwa pun hadir langsung di muka persidangan saat pembacaan vonis tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Casmaya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun," kata Casmaya.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut.
"Silakan, ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ucap hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bayu Listiawan mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim.
Pengusaha bengke yang dilaporkan rekan bisnisnya dalam kasus penipuan dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News