Digugat Rekan Bisnis, Pengusaha Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun Bui

Kamis, 07 September 2023 – 20:40 WIB
Digugat Rekan Bisnis, Pengusaha Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Owner bengkel Bagol Workshop Muhammad Agung Prasetya yang dilaporkan rekan bisnisnya saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Owner bengkel Bagol Workshop Muhammad Agung Prasetya yang dilaporkan rekan bisnisnya karena diduga melakukan penipuan, divonis 2 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (7/9).

Terdakwa pun hadir langsung di muka persidangan saat pembacaan vonis tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Casmaya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun," kata Casmaya.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut.

"Silakan, ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ucap hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bayu Listiawan mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim.

Pengusaha bengke yang dilaporkan rekan bisnisnya dalam kasus penipuan dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun penjara.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News