Digugat Rekan Bisnis, Pengusaha Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun Bui
Terdakwa didakwa telah menggelapkan uang usaha sebesar Rp150 juta.
Dalam perkara ini, terdakwa murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut ada sharing profit 50:50.
Lebih lanjut, bahwa tidak ada paksaan atau bujuk rayu dana. Bahkan, usahanya tidak berhasil karena adanya force majure yakni kebakaran pada 22 April 2020 tepatnya di bengkel yang terletak di Jalan Pasadena No 117a, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dalam pokok perkara ini, modal usaha yang diberikan investor untuk bisnis bengkel ini sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan peralatan bengkel dan aksesoris lain sebesar Rp150 juta, kemudian Rp200 juta dipakai untuk dibelikan knalpot jenis Rob1 dan sisanya Rp150 juta dipakai untuk repeat order barang-barang Rob1.
“Dalam keterangannya pelapor juga merasa dirugikan karena uang Rp150 jutanya itu bukan dalam peruntukannya, atau tidak dibelikan barang sesuai keinginan dia (pelapor). Jadi, menurut kami dana mana yang digelapkan dan penipuan,” ungkap Bayu.
“Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah,” lanjutnya. (mcr27/jpnn)
Pengusaha bengke yang dilaporkan rekan bisnisnya dalam kasus penipuan dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun penjara.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News