ASN Kota Bogor Dilarang Terima Hadiah Lebaran Hingga Pakai Kendaraan DInas untuk Mudik

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran yang mengatur perihal pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE Nomor 100.3.4/1381-LCDA yang ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie Rachim ini menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor, Pupung Purnama mengatakan pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerima gratifikasi.
Baca Juga:
Hadiah lebaran yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Ini bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memikul risiko sanksi pidana," kata Pupung, Selasa (25/3/2025).
Pupung menjelaskan, larangan menerima gratifikasi bagi pegawai negeri sipil diatur dalam Pasal 128 dan Pasal 12C Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Dalam SE ditegaskan, bahwa ASN dilarang meminta dana atau hadiah sebagai THR yang mengatasnamakan institusi daerah.
"Dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis."
Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran larangan menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk THR untuk para ASN hingga larangan pakai mobil dinas untuk mudik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News