Eks Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 18 Agustus 2023 – 19:50 WIB
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8). Foto: sources for jpnn

Sunjaya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPPU) sebagaimana telah telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian, Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Terdakwa juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Dalam putusan majelis hakim, Sunjaya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap senilai Rp 64 miliar. Rinciannya yaitu Rp 53 miliar yang berasal setoran SKPD dan Rp 11 miliar dari setoran pengusaha.

Dari uang haram tersebut, Sunjaya kemudian menyamarkan hartanya itu dengan cara melakukan TPPU. Total uang korupsi yang Sunjaya samarkan sebesar Rp 36 miliar dengan rincian puluhan aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan. (mcr27/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News