Tenang Nurhayati, Ada Kabar Baik Dari Ketua LPSK Hasto Atmojo
Katanya, bila status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, maka Nurhayati dilindungi sebagai justice collaborator.
"Kami akan mencoba berkoodinasi, kalau misal dia tetap ditetapkan sebagai tersangka, kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan sebagai justice collaborator, jadi sebagai pelaku yang bekerja sama, tetapi kami berharap ini dibatalkan statusnya sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan penyidik Polres Cirebon Kota sebagai tersangka kasus tindak korupsi bersamaan dengan Kuwu Citemu Supriyadi.
Hal ini menimbulkan permasalahan, sebab Nurhayati merupakan pelapor kasus tersebut. Nurhayati sendiri menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menuturkan, penyidikan terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku.
Katanya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
"Bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ini tidak hanya ada kepolisian, tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).
Kata Fahri, penetapan tersangka Nurhayati berdasarkan masukan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Ketua LPSK Hasto Atmojo turut menyesalkan atas kasus Nurhayati, pelapor yang justru dijadikan tersangka tindak pidana korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News