Pemkot Depok Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Saat Lebaran

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 356/162/Irda/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Lewat surat edaran yang diterbitkan pada 25 Maret 2025 ini, Wali Kota Depok Supian Suri mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.
Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
“Wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dengan perayaan hari raya,” tulis edaran teraebut.
Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari raya sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tuturnya.
Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya Idulfitri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News