Kuasa Hukum Ungkap Alasan Penundaan Praperadilan Nurhayati
jabar.jpnn.com, CIREBON - Nurhayati, pelapor dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon, kini tengah mencari keadilan. Baru-baru ini, Nurhayati disebutkan akan mengajukan praperadilan.
Namun, pengajuan praperadilan itu diundur, karena ada upaya lain yang tengah direncanakan Nurhayati.
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiana mengatakan, pihakya akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.
"Karena ada lobi dari kami kepada Kemenhumkam. Kami ini, saya dan teman alumni UII Yogjakarta, jadi memohon bantuan kepada Menkopolhukam, Pak Mahfud MD," kata Elyasa dihubungi JPNN.com, Kamis (24/2).
Kata Elyasa, pihaknya bersikukuh meminta Nurhayati tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Alasannya, Nurhayati merupakan pelapor kasus yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
"Bagi kami tetap yakni hapus tersangkanya Nurhayati saja, sudah itu," ujar Elyasa
Elyasa menyebut, bila pada pertemuannya dengan Kapolres tidak menemukan jalan keluar. Maka jalur praperadilan tetap akan mereka lakukan, demi mendapatkan keadilan.
"Kalau tidak ada hasil akhir dengan Kapolres. Maka praperadilan tetap masuk," tuturnya.
Kuasa hukum Nurhayati mengungkapkan alasan penundaan praperadilan kliennya. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News