Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana 11 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Tidak hanya tuntutan pidana penjara, terdakwa Gazalba Saleh juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Ditemui seusai sidang, JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Wawan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (13/7).
Jaksa menuntut Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.
Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
JPU KPK akan mengajukan kasasi pascamajelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News