Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara!
Kemudian, uang itu dialirkan secara berantai kepada sejumlah pihak, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan Mahkamah Agung, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.
Dalam prosesnya, Wawan menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu.
Adapun kasasi tersebut ditangani oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis, Gazalba Saleh sebagai hakim anggota, dan Prim Haryadi.
Namun menurutnya, Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion.
Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh sehingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.
“Kemudian, karena 2 – 1, sehingga kabul lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba,” ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Gazalba Saleh dijadwalkan untuk membacakan nota pembelaan pada agenda sidang di pekan depan.
Terdakwa direncanakan akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung setelah sebelumnya menjalani sidang secara daring. (mcr27/jpnn)
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News