Penyuap Hakim Agung Sudrajad Divonis 6 Tahun Penjara!

Senin, 26 Juni 2023 – 23:10 WIB
Penyuap Hakim Agung Sudrajad Divonis 6 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Suasana ruang sidang dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Menjatuhkan, pidana terdakwa dua Ivan Dwi Kusuma dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkapnya.

Ivan dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

Adapun, vonis terhadap kedua terdakwa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara untuk Heryanto Tanaka, dengan Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. (mcr27/jpnn)

Dua deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma divonis 6 dan 5 tahun penjara dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News