Penyuap Hakim Agung Sudrajad Divonis 6 Tahun Penjara!

“Menjatuhkan, pidana terdakwa dua Ivan Dwi Kusuma dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkapnya.
Ivan dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
Adapun, vonis terhadap kedua terdakwa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara untuk Heryanto Tanaka, dengan Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Dua deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma divonis 6 dan 5 tahun penjara dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News