Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa kasus suap hakim agung menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (24/5).
Dua pengacara itu terlibat dalam kasus pengurusan vonis kasus KSP Intidana di Mahkamah Agung yang melibatkan sejumlah hakim agung.
Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih dalam vonisnya mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka juga berperan sebagai perantara suap melalui Desy Yustria dan Muhajir Habibie untuk diberikan kepada hakim Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Yosep Parera divonis pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Eko divonis selama 5 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 9 tahun dan 4 bulan terhadap Yosep Parera serta 6 tahun dan 5 bulan penjara kepada Eko.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hera saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan, pidana oleh karena itu pada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News