Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara!

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjalani sidang putusan dalam perkara suap secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Selasa (30/5).
Majelis hakim yang dipimpin Yoserizal menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Sudrajad dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata Yoserizal saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai, Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menurutnya, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura terkait kasus itu.
Dalam kasus ini, Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c Jol Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, dalam putusannya hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman Sudrajad.
Di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Hakim juga menilai, terdakwa menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal meringankan bagi Sudrajad yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News