Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 – 22:01 WIB
Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Terdakwa Theodorus Yosep Parera saat mendengarkan vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima atau banding,” tutur Wawan ditemui seusai sidang.

Sebelumnya, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Kemudian, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku Deposan KSP Intidana yang tidak terpenuhi hak-haknya berkonsultasai dengan Yosep selaku kuasa hukumnya.

Yosep dan rekannya yakni Eko yang kemudian menjadai kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana, mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologis di tahun 2015.

Hal itu disebabkan, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui mereka berdua, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana dan kedua pengacacra itu menjadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan sejumlah pegawai di MA. (mcr27/jpnn)

Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News