Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 – 22:01 WIB
Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Terdakwa Theodorus Yosep Parera saat mendengarkan vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Kepada terdakwa dua Eko Suparno selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Kata Hera, kedua terdakwa dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam vonis ini, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memeberatkan, kata Hera, yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi Advokat.

Sementara hal yang meringankan ialah kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama sidang.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menilai putusan yang dibacakan oleh hakim sudah sesuai dengan tuntutannya.

Namun demikian, Ia belum memutuskan bakal mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.

Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News