Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

“Kepada terdakwa dua Eko Suparno selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kata Hera, kedua terdakwa dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam vonis ini, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memeberatkan, kata Hera, yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi Advokat.
Sementara hal yang meringankan ialah kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama sidang.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menilai putusan yang dibacakan oleh hakim sudah sesuai dengan tuntutannya.
Namun demikian, Ia belum memutuskan bakal mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News