Hakim Agung nonaktif Sudrajad DItuntut 13 Tahun, Kuasa Hukum Persoalkan Bukti KPK
"Jadi kesimpulannya baik dakwaan maupun tuntutan JPU sebenarnya hanya narasi tanpa bukti. JPU juga tidak dapat menghadirkan barang bukti kejahatan yang katanya diterima terdakwa, baik uang dollar sing maupun tas (goodie bag) nya tidak juga bisa dihadirkan," katanya.
Kata Firman, salah satu kelemahan yaitu ketika saksi Elly Tri Pangestutisudah menerangkan uang yang dimaksud dimasukkan dalam goodie bag warna coklat, dan sudah diletakkan di kantor di atas meja kerja terdakwa dipertanyakan.
"Ternyata hal itu hanyalah keterangan sepihak dari saksi Elly Tri Pangestutiyang tidak terkonfirmasi dan diakui terdakwa, bahkan saksi Elly Tri Pangestuti sendiri mengakui bahwa memang tidak ketemu dengan saksi sampai sekarang juga tidak tahu keberadaan goodie bag yang katanya berisi uang tersebut," katanya.
"Mengapa goodie bag tersebut tidak diserahkan langsung kepada terdakwa, mengapa hanya diletakkan di atas meja kerja terdakwa? Jika benar terdakwa memang berada di tempat itu dan bermaksud untuk menyuap terdakwa," tambahnya.
Oleh karena itu, Firman pun kekeh kliennya Hakim Agung Sudrajad Dimyati tidak pernah berinisiatif ataupun berkomunikasi secara timbal balik merencanakan, memerintahkan atau memberikan persetujuan tentang pemberian uang, termasuk pembagian dan alokasi uang-uang di atas dengan saksi-saksi tersebut untuk pengurusan perkara No. 874 K/Pdt. Sus-Pailit/2022.
"Baik untuk pembentukan Majelis Hakim maupun memperjual belikan, memperdagangkan pengaruhnya sebagai Hakim Agung dengan memberikan janji - janji mengenai isi putusannya," kata Firman. (mar5/jpnn)
Tim penasehat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya mengeklaim, jaksa tidak bisa membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News