Hakim Agung nonaktif Sudrajad DItuntut 13 Tahun, Kuasa Hukum Persoalkan Bukti KPK
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus suap SGD 80 ribu dolar dalam penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Tuntutan yang dilayangkan pada Rabu 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung itu menuntut bahwa Jaksa berkeyakinan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti telah bersalah dalam kasus tersebut.
Menyikapi hal itu, Tim penasehat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya mengeklaim, jaksa tidak bisa membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.
"Persoalan utama adalah JPU yang mendakwa dengan dakwaan suap secara bersama sama dengan terdakwa lain ternyata tidak mampu membuktikan adanya ijab kabul antara pemberi suap dengan terdakwa selaku penerima baik dalam bentuk persetujuan menerima hadiah ataupun janji, padahal itu adalah syarat utama terjadinya suap," ujar Firman Wijaya dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (18/5).
Lebih lanjut, kata Firman, tuntuan 13 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti dengan dalih bisa membuktikan dakwaan bahwa terdakwa terbukti korupsi bersama-sama adalah hak JPU dengan syarat didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
"Kami butuh bukti nyata dan pasti bukan katanya. Apalagi sekedar cerita cerita yang tidak jelas dan nyata buktinya. Pembuktian itu harus meyakinkan, bukan bukti yang kualitasnya serba meragukan apalagi berujung tebak-tebakan," kata Firman.
"Demikian juga tentang unsur bersama-sama, JPU juga tidak bisa membuktikan adanya meeting of mind antara terdakwa dengan terdakwa yang lainnya untuk terwujudnya kejahatan suap," sambungnya.
Oleh karena itu, Firman berkesimpulann dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya keliru.
Tim penasehat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya mengeklaim, jaksa tidak bisa membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News