Kasus Suap Hakim Agung, Dua PNS MA Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Mei 2023 – 16:25 WIB
Kasus Suap Hakim Agung, Dua PNS MA Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Dua pegawai MA Desy Yustria dan Nurmanto Akmal menjalani sidang tuntutan secara virtual. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Bandung kembali melanjutkan sidang perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung.

Kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dua pegawai di MA yang juga terseret dalam kasus ini, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal.

Jaksa terlebih dahulu membacakan tuntutan terhadap Desy Yustria yang bertugas sebagai panitera MA.

Desy dituntut 8 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Desy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Desy juga diminta membayar uang pengganti senilai SGD 70 ribu atau Rp21 juta.

“Menuntut, supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU saat membacakan berkas tuntutan, Rabu (17/5).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desy Yustria dengan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Desy dikenakan Pasal 12 huruf c dan a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.

JPU menuntut dua pegawai MA dalam pusaran kasus suap hakim agung dengan tuntutan berbeda.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News