Kasus Suap Hakim Agung, Dua PNS MA Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Mei 2023 – 16:25 WIB
Kasus Suap Hakim Agung, Dua PNS MA Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Dua pegawai MA Desy Yustria dan Nurmanto Akmal menjalani sidang tuntutan secara virtual. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kemudia, JPU membacakan tuntutan terhadap Nurmanto Akmal. Dalam tuntutannya Nurmanto dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.

Selain itu, Nurmanto juga diminta membayar uang pengganti senilai SGD 9 ribu dan Rp 57,5 juta.

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu bahwa terdakwa Nurmanto Akmal telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, serta pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

Terdakwa Nurmanto dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan pada kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra lembaga peradilan dan menikmati hasil suap yang diterimanya.

“Sementara, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa. (mcr27/jpnn)

JPU menuntut dua pegawai MA dalam pusaran kasus suap hakim agung dengan tuntutan berbeda.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News