Dugaan Gratifikasi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung atas kasus dugaan gratifikasi.
Anne dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) yang menduga Anna menerima gratifikasi atas penerimaan kado atau hampers berisi baju koko, sarung, dan mukena pada renan waktu sebelum Hari Raya Idulfitri 2023.
“Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti-buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap,” kata Kuasa hukum MPBB Rinto Wardana, Selasa (16/5).
Ia menjelaskan, laporan juga disertakan dengan bukti-bukti kuat berupa adanya percakapan di grup WhatsApp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintaan uang untuk disetorkan.
Uang ditransfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An.
Ada pun menurut Rinto, nomor rekening pertama terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang, pemilik toko yang mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko.
Seperangkat pakaian muslim itu dikirimkan ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.
Baju koko dan mukena yang dipesan ini dikemas dalam dus kado yang ditempeli foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan ucapan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri’.
Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) melaporkan Bupati Purwakarta ke Kejati Jabar diduga menerima gratifikasi Hari Raya Idulfitri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News