Dugaan Gratifikasi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar
Kemudian, kado itu, selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan pihak lainnya.
Sementara harga per paket dari isi kado tersebut senilai kisaran Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000.
“Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilainya bahkan lebih, bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” ujarnya.
MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan Sinomba menuturkan, surat laporan tersebut sudah diterima pihaknya.
Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti, namun sekarang masih dicermati terlebih dahulu.
“Iya kami sudah menerima pelaporan dari masyarakat. Suratnya sudah kami terima dan akan kami telaah dulu untuk menentukan bidang mana yang akan ditangani,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) melaporkan Bupati Purwakarta ke Kejati Jabar diduga menerima gratifikasi Hari Raya Idulfitri.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News