Terbukti Suap Penyidik KPK, Ajay Muhammad Priatna Divonis 4 Tahun Penjara!

Senin, 10 April 2023 – 13:40 WIB
Terbukti Suap Penyidik KPK, Ajay Muhammad Priatna Divonis 4 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat mendengarkan vonis hakim atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Hal yang memberatkan yakni Ajay merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain itu, Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Ajay bersikap sopan selama persidangan dan juga memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, JPU juga meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 250 juta dan denda Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK. (mcr27/jpnn)

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Panjattu.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News