Eks Wali Kota Cimahi Ajay Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Klien Kami Diperas
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerima gratifikasi ASN di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Ajay dengan pasal berlapis sebab dugaan memberi suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar dirinya tidak terlibat dalam pemeriksaan KPK.
Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution membantah kliennya melakukan tindakan yang didakwa JPU.
“Tadi sudah sama-sama kita dengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Pak Ajay didakwa melanggar dua pasal yaitu sebagai pemberi suap pasal 5 sekaligus penerima gratifikasi pasal 12b UU Tipikor,” katanya ditemui seusai sidang, Rabu (30/11).
Fadli mengungkapkan, atas dakwaan JPU, pihaknya memutuskan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
“Ya, kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK,” jelasnya.
Penolakan terhadap materi dakwaan didasari beberapa alasan.
Pertama, terdakwa Ajay tidak pernah menerima uang gratifikasi dari PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk kepentingan dirinya.
Kuasa hukum Ajay Priatna membantah kliennya memberikan suap kepada penyidik KPK. Dalam agenda berikutnya, tim kuasa hukum bakal mengajukan eksepsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News