Tolak Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Sebut Ajay Korban Pemerasan
![Tolak Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Sebut Ajay Korban Pemerasan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/07/tolak-dakwaan-kuasa-hukum-sebut-ajay-korban-pemerasan-foto-w-dy9r.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menolak seluruh dakwaan jaksa. Ajay menuding penanganan perkara yang dilakukan hanya untuk memulihkan nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ajay dalam nota eksepsi atas kasusnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (7/12).
Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution mengatakan, dakwaan jaksa dinilainya tidak cermat. Hal itu terletak pada dalil dalam dakwaan penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada Mei 2020.
Perkara itu tidak ada kaitannya dengan Ajay selaku Wali Kota Cimahi. Selain itu, KPK tidak pernah melakukan penyelidikan perkara Bansos Covid-19 di Kota Cimahi tahun 2020.
Lebih lanjut, kata Fadil, dakwaan jaksa dianggap tidak lengkap. Hal itu didasari oleh berkas perkara yang dijadikan dasar oleh penuntut umum dalam menyusun dakwaan.
Pada dakwaan penuntut umum tidak menyertakan barang bukti uang sebasar Rp 507.390.000,-
Menurutnya, uang itu dijadikan jaksa sebagai alat bukti tuduhan suap yang diberikan Ajay kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Padahal, barang bukti uang tersebut melekat dalan putusan perkara Stepanus Robin Pattuju yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Uang itu dijadikan sebagai uang pengganti untuk dirampas negara. Oleh karenanya tidak ada alat bukti uang dalam perkara klien kami ini," kata Fadil.
Fadil mengeklaim, dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas karena tuduhan kliennya memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju adalah keliru.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menolak seluruh dakwaan jaksa. Ajay menuding penanganan perkara yang dilakukan hanya untuk memulihkan nama baik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News