Tahun Lalu, Disnakertrans Terima 365 Laporan Perusahaan Nunggak THR
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bakal lebih mengawasi perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai.
Pengawasan ini dilakukan, agar tidak ada perusahaan yang menunggak atau mencicil THR karyawan, dan membayar penuh hak mereka.
Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, masih banyak perusahaan nakal yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran THR.
Hal itu terlihat dari data yang dimiliki Disnakertrans Jabar soal pengaduan THR tahun 2022 lalu.
Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 365 laporan diterima oleh Disnakertrans Jabar terkait pembayaran THR tahun 2022. Laporan itu diterima melalui online dan luring.
“Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan,” kata Taufik dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Ia menjelaskan, dari total laporan itu, ada 344 perusahaan di lima wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilaporkan secara online karena tidak tertib dalam pembayaran THR.
Adapun UPTD Pengawasan Wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi, jadi yang paling banyak dilaporkan dengan jumah 124 perusahaan.
Disnakertrans Jabar menerima ratusan aduan soal perusahaan yang bermasalah dalam hal pembayaran THR 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News