Hamdalah Pembayaran THR di Kota Depok Sesuai Aturan, Pegawai Full Senyum!

Minggu, 07 April 2024 – 13:45 WIB
Hamdalah Pembayaran THR di Kota Depok Sesuai Aturan, Pegawai Full Senyum! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mencatat sebanyak 65 perusahaan di Kota Depok telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan jumlah perusahaan yang sudah membayarkan THR tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) THR ke perusahaan, serta data yang dihimpun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Depok. 

"Saya sangat mengapresiasi bagi perusahaan yang telah membayarkan THR ke pegawainya tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah pusat," ucapnya.

Sidik mengungkapkan aturan pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

"Tim monev telah melakukan pemantauan pemberian THR. Semoga ini menjadi semangat dalam meningkatkan produktifitas di perusahaan," tuturnya.

Sementara, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengatakan, timnya melakukan sidak pada 2 hingga 4 April lalu dengan melibatkan sejumlah unsur, yakni perangkat daerah terkait, kepolisian, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

"Kami datangi perusahaan tersebut dan memastikan pembayaran THR sudah diberikan kepada pekerjanya," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Disnaker pastikan seluruh perusahaan di Kota Depok telah membayarkan THR tepat waktu, yakni paling lama H-7 lebaran kepada para pegawai

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News