Hamdalah Pembayaran THR di Kota Depok Sesuai Aturan, Pegawai Full Senyum!
![Hamdalah Pembayaran THR di Kota Depok Sesuai Aturan, Pegawai Full Senyum! - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/16/ilustrasi-uang-rupiah-foto-ricardojpnn-44.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mencatat sebanyak 65 perusahaan di Kota Depok telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan jumlah perusahaan yang sudah membayarkan THR tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) THR ke perusahaan, serta data yang dihimpun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Depok.
"Saya sangat mengapresiasi bagi perusahaan yang telah membayarkan THR ke pegawainya tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah pusat," ucapnya.
Sidik mengungkapkan aturan pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
"Tim monev telah melakukan pemantauan pemberian THR. Semoga ini menjadi semangat dalam meningkatkan produktifitas di perusahaan," tuturnya.
Sementara, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengatakan, timnya melakukan sidak pada 2 hingga 4 April lalu dengan melibatkan sejumlah unsur, yakni perangkat daerah terkait, kepolisian, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Baca Juga:
"Kami datangi perusahaan tersebut dan memastikan pembayaran THR sudah diberikan kepada pekerjanya," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Disnaker pastikan seluruh perusahaan di Kota Depok telah membayarkan THR tepat waktu, yakni paling lama H-7 lebaran kepada para pegawai
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News