Disnaker Sebar Tim Monitoring THR ke 60 Perusahaan di Kota Depok

Rabu, 03 April 2024 – 12:30 WIB
Disnaker Sebar Tim Monitoring THR ke 60 Perusahaan di Kota Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh. Foto: dokumen JPNN.Com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Tim Monev Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai melakukan pemantauan pemberian THR kepada pegawai.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan terdapat enam tim dan mereka disebar ke 60 perusahaan di Kota Depok.

Dia menuturkan tim monev THR ini terdiri dari unsur pemerintahan, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur kepolisian.  

“Tim Monev THR mulai melakukan pemantauan pada 2 hingga 4 April mendatang. Masing-masing tim akan melakukan monitoring ke sepuluh perusahaan,” ucap Sidik.

Hal ini harus dilaksanakan agar jangan sampai ada perusahaan yang melanggar aturan.

“Monitoring ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Depok. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya,” ujarnya.

Dia mengatakan saat melakukan monitoring, pihaknya memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni H-7 lebaran.

Sidik mengatakan jika perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai peraturan dari Kemnaker, maka akan diberikan peringatan berupa teguran kepada perusahaan. 

Disnaker Kota Depok sebar Tim Monitoring THR ke-60 perusahaan untuk memastikan para perusahaan membayarkan THR sesuai waktu yang telah ditentukan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News