Tahun Lalu, Disnakertrans Terima 365 Laporan Perusahaan Nunggak THR
“Wilayah I itu ada 86 laporan, wilayah II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Ini online semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Disnakertrans juga mencatat sebanyak 344 perusahaan tersebut diadukan oleh 627 pengadu.
Dari jumlah perusahaan itu, semuanya telah ditindaklanjuti, sementara hanya satu perusahaan yang mendapat rekomendasi pengenaan sanksi administratif.
Sedangkan, untuk perusahaan yang dilaporkan melalui luring tercatat ada 21 dengan jumlah pengadu sebanyak 46.
“Wilayah IV sendiri ada 28 pengadu, semua aduan secara luring sudah ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya, Taufik menegaskan akan segera memanggil pengusaha untuk menyosialisasikan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal larangan untuk mencicil pembayaran THR 2023.
“Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mendakana pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas ini,” ucapnya, Rabu (29/3). (mcr27/jpnn)
Disnakertrans Jabar menerima ratusan aduan soal perusahaan yang bermasalah dalam hal pembayaran THR 2022.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News