Bapenda Jabar: Jumlah Kendaraan Bodong Tak Bersurat Mencapai 7,4 Juta Unit
“Datanya dihpus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat,” sambungnya.
Ini pun termasuk dalam upaya melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu.
Dedi menjelaskan, data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari seluruh wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DEW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi, di antaranya Kabupaten Bekasi dengan 791.850 unit dan Kota Bekasi 773.145 unit.
Lalu, Kabupaten Bogor 697.492 unit, Kota Bandung 673.204 unit, dan Kota Depok 568.807 unit.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantybudi menyatakan bahwa pihaknya dan stakeholder terkait segara memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan.
Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.
“Kami ingin data ini dipastikan valid karena dengan data yang valid, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Bapenda Jabar mencatat potensi jumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat alias berstatus bodong mencapai 7,4 juta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News