Hadiah Lebaran, Pemprov Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 19 Maret 2025 – 17:00 WIB
Hadiah Lebaran, Pemprov Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Antara

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Pembina Samsat, memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025.

Pemberian pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.

Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menindaklanjuti dengan membuat kebijakan keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat.

Hal ini merupakan kebijakan dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa.

Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret.

Tim Pembina Samsat Jabar memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News