Bapenda Jabar: Jumlah Kendaraan Bodong Tak Bersurat Mencapai 7,4 Juta Unit

Senin, 24 Oktober 2022 – 21:41 WIB
Bapenda Jabar: Jumlah Kendaraan Bodong Tak Bersurat Mencapai 7,4 Juta Unit - JPNN.com Jabar
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik. (Foto: Dokumentasi Bapenda Jabar)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak bersurat atau berstatus bodong di wilayahnya mencapai 7,4 juta unit.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang0kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati atau tidak diperpanjang.

Kemudian, dalam rentang waktu tersebut ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

Artinya, secara keselurahan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya.

Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.

“Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” jelasnya.

Bapenda Jabar mencatat potensi jumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat alias berstatus bodong mencapai 7,4 juta.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News