Serap Aspirasi Buruh, Hendrik Tangke Allo Dorong Wali Kota Depok Menaikan UMK

Sabtu, 17 September 2022 – 14:27 WIB
Serap Aspirasi Buruh, Hendrik Tangke Allo Dorong Wali Kota Depok Menaikan UMK - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo angkat bicara terkait tiga tuntutan para buruh di wilayahnya.

Buruh di Depok beberapa hari lalu melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Depok untuk memuntut tiga hal. Di antaranya meminta agar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di batalkan, undang-undang cipta kerja, serta kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Depok.

Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa HTA ini menyebut memang perlu ada kenaikan upah untuk para buruh di Kota Depok.

“Dari tiga tuntutan itu, kalau saya lebih bersuara menyikapi yang memang berhubungan langsung di Kota Depok yakni terkait UMK. Karena kalau BBM dan Undang-undang cipta kerja itu kebijakan pusat,” ucap HTA dikutip Sabtu (17/9).

Dia menjelaskan, bahwa saat ini UMK Kota Depok ada dikisaran Rp 4,3 juta, dan kenaikan UMK tersebut bisa direkomendasikan oleh Wali Kota Depok ke provinsi.

“Meskipun untuk di Jawa Barat Depok berada di urutan agak tinggi untuk UMK, tetapi jika dilihat dari kondisi seusai diterpa pandemi Covid-19 selama dua tahun ini juga ada perlu peningkatan. Dan mereka meminta keniakan 5 hingga 15 persen,” jelasnya.

HTA melihat, saat ini kondisi BBM naik, harga kebutuhan pokok juga terus meningkat, maka sudah selayaknya apa yang menjadi aspirasi buruh terkait keniakan upah bisa diperhitungkan.

“Saya setuju apa yang buruh inginkan, meskin pun keputusannnya ada di provinsi tetapi Wali Kota Depok bisa memberikan rekomendasi dari hasil perhitungan jumlah pendapatan perkapita, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi di Depok,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo akan mendorong Wali Kota Depok untuk segera memberikan rekomendasi ke provinsi untuk menaikan UMK
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News