Pemprov Jabar Teken UMK 27 Kota/Kabupaten, Tertinggi Kota Bekasi
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, pihaknya tetap menggunakan skema yang tertera dalam PP No 51 Tahun 2023 dalam menentukan upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar.
“Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu,” kata Bey di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis (30/11).
Kata Bey, pihaknya tetap mengacu pada PP 51 meskipun ada 13 kabupaten dan kota di Jabar yang menolak.
Adapun untuk penetapan UMK tahun ini, nominal tertinggi yakni Kota Bekasi dengan besaran Rp 5.343.430 dan terendah ialah Kota Banjar dengan Rp 2.070.192.
“UMK yang tertinggi di Kota Bekasi Rp 5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, yang kemarin ya, yang Kota Banjar adalah Rp 2.070.192,” tuturnya.
Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024:
Baca Juga:
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
Berikut nominal UMK 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang mengacu pada PP No 51 Tahun 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News