Pj Gubernur Jabar Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah Buruh Bekerja di Atas 1 Tahun

Kamis, 21 Maret 2024 – 19:30 WIB
Pj Gubernur Jabar Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah Buruh Bekerja di Atas 1 Tahun - JPNN.com Jabar
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima perwakilan pekerja bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar. Foto: Dikominfo Jawa Barat

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja atau buruh di Jawa Barat masih terus terjadi. Teranyar, para buruh ini kembali menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar pada Rabu (20/3).

Para buruh ini mendesak Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin untuk mengeluarkan Kepgub mengenai skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Merespons hal itu, Bey menegaskan tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Bey Machmudin sendiri yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan yang mengikat.

Meski demikian, Bey mengapresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

”Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami," kata Bey dalam keterangannya, Jumat (21/3).  

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menerima audiensi gabungan serikat buruh yang menuntut Kepgub upah skala buruh bekerja di atas 1 tahun.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News